Denise Chariesta Mangkir dari Panggilan Penyidik dalam Kasus Video Parodi Pengacara Elidanetti

Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:20 WIB
Denise Chariesta Mangkir dari Panggilan Penyidik dalam Kasus Video Parodi Pengacara Elidanetti
Denise Chariesta [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Denise Chariesta dijadwalkan menghadiri pemeriksaan usai dilaporkan atas video parodi pengacara Elidanetti di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022). Namun Denise absen dari panggilan.

Denise Chariesta dijadwalkan hadir pukul 13.00 WIB. Namun, sahabat Uya Kuya ini tidak menunjukkan batang hidungnya di Mapolres Metro Jakarta Barat hingga Kamis petang. Ternyata, sang selebgram juga mendapat undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Tak terima diparodikan Denise Chariesta, Elidanetti melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Tak terima diparodikan Denise Chariesta, Elidanetti melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Hari ini seharusnya pemanggilan Denise. Saya dapat kabar kalau ternyata ada bentrokan panggilan," kata Elidanetti ditemui di Mapolres Jakarta Barat.

Oleh karenanya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat membuat jadwal pemanggilan baru bagi Denise Chariesta. "Dia janji akan datang hari Senin (24/10/2022) ," kata Elidanetti.

Baca Juga: Denise Chariesta Tantang yang Teriak-teriak Pelakor Lakukan Ini, 'Jangan Munafik'

Sebelumnya diberitakan, Elidanetti melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2022 gara-gara video parodi di TikTok.

Awalnya, Elidanetti enggan menanggapi tindakan Denise Chariesta dengan dalih tidak mau mencari masalah.

Denise Chariesta [YouTube]
Denise Chariesta [YouTube]

Namun karena keberadaan video parodi buatan Denise Chariesta sudah menyerang psikis anaknya, Elidanetti pun bertindak dengan membuat laporan polisi. 

Oleh penyidik Polda Metro Jaya, penanganan perkara atas laporan Elidanetti dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam laporan Elidanetti, Denise Chariesta dikenakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE tentang mengubah dokumen informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.

Baca Juga: Parodikan Pengacara Rekan Razman Nasution, Denise Chariesta Dilaporkan ke Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI