Suara.com - Selama dua kali sidang kasus pencemaran nama baik dengan Jessica Iskandar (Jedar) dan Vincent Verhaag sebagai tergugat, Christoper Steffanus Budianto alias Steven sebagai penggugat tidak pernah hadir. Takut?
Hal tersebut ditepis oleh pengacara Steven, Togar Situmorang. Menurut Togar, dalam kasus perdata si penggugat tidak diwajibkan datang dan bisa diwakili pengacara.
"Kalau dalam perdata, berkali-kali saya sudah kasih tahu, itu tidak wajib. Karena intinya kami sebagai penggugat yang sudah mewakili klien itu sudah berharap sidang ini berlanjut kepada pokok materi gugatan," kata Togar Situmorang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Kalau itikad baik kan kami sudah sebagai kuasa hukum. Sesuai aturan hukum yang berlaku, apabila prinsipal atau klien tidak mampu hadir, cukup di wakili kami saja," kata Togar melanjutkan.
Baca Juga: Kasus Rental Mobil, Steven Mengaku Tak Pernah Menguasai Mobil Jessica Iskandar
Menurut Togar Situmorang, Steven bisa saja dijadirkan bila memang ada perdamaian yang telah disepakati.
"Kecuali nanti apabila ada perdamaian terwujud dan ingin melakukan sesuatu secara real, pasti prinsipal dengan prinsipal harus bertemu dengan syarat-syarat yang harus disepakati nantinya," ujar Togar Situmorang.
Sebelumnya, Togar Situmorang membantah kalau Steven menguasai mobil milik Jessica Iskandar. Menurutnya, dalam urusan rental mobil kerja sama Jedar bukan hanya dengan Steven secara pribadi, tapi dengan perusahaan, Triip.id.
"Klien kami sudah bilang bahwa tidak pernah memegang daripada mobil itu, tidak dalam penguasaan," kata Tegar Situmorang.
"Itu kan kerja sama antara pihak Jessica dan Vincent kepada PT (Triip.id), bukan kepada perorangan. Kalau PT itu ada beberapa orang, bukan satu orang. Kita enggak usah giring giring opini, PT itu artinya ada susunan, kenapa yang dilaporkan hanya satu orang?," ujar Tegar Situmorang.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 9,8 Miliar, Jessica Iskandar Minta Polisi Jemput Paksa Steven
Sementara itu, Vincent Verhaag meminta kepada Polda Bali untuk menjemput paksa Steven bila kembali tidak memenuhi panggilan polisi. Apalagi, korban Vincent bukan Jedar dan Vincent saja tapi juga beberapa orang, bahkan ada yang rugi hingga Rp20 miliar.