Suara.com - Bintang sinetron Kevin Hiller bersama pengacaranya pada Selasa (18/10/2022) pagi mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan kasusnya dengan dr Siska Khair. Kevin merasa, polisi telah salah menerapkan kasusnya.
Seperti diketahui, Kevin Hiller dilaporkan dr Siska Khair di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat pada 1 Juli 2022 dalam kasus utang piutang. Menurut bintang sinetron Ikatan Cinta itu, kasus utang piutang tak bisa dipidanakan.
"Kedatangan kami hari ini ke Komnas HAM dengan tujuan untuk melaporkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap klien kami," kata pengacara Kevin Hillers, Aldo Kotan usai membuat laporan.
"Juga pengaduan atas hak pengadilan yang adil terhadap status klien kami yang dilaporkan di Polsek Taman Sari atas dugaan adanya penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh saudari SK," kata Aldo melanjutkan.
Baca Juga: Dokter Siska Khair Resmi Dapat Perlindungan dari LPSK, Seperti Apa Status Kevin Hillers Sekarang?
Menurut Aldo, laporan dr Siska Khair tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan perdata. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
"Sederhananya kasus ini adalah masalah tagihan. Seperti yang rekan saya bilang, Pak Aldo, kenapa bisa masuk LP? Ini yang kami minta perlindungan kepada Komnas HAM," kata pengacara Kevin Hillers yang lain, Deka Saragih di tempat yang sama.
"Karena jelas di dalam UU Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan, kurang lebih saya enggak bisa dupliket kalimat, bahwa tidak ada satu orang pun di Indonesia ini yang bisa dipidana karena utang piutang, itu poinnya," imbuh Deka.
Selain kasus utang piutang, Kevin Hillers dan dr Siska Khair juga saling melaporkan dalam kasus penganiayaan. Namun laporan Kevin belum ditindaklanjuti polisi, sebaliknya, laporan Siska sudah diproses dan Kevin sudah dua kali dipanggil penyidik dari Polres Bogor.
Baca Juga: Dokter Siska Ngaku Diancam Kevin Hillers: Dia Berjanji Akan Menghancurkan Saya