Suara.com - Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah kembali jadi sorotan kali ini dia membuat kontrak perjanjian dengan buah hatinya, Ameena Hanna Nur Atta.
Sang ayah, Atta melarang putrinya yang masih bayi itu pacaran hingga tahun 2046.
Seperti kontrak pada umumnya, Ameena juga harus menandatangani perjanjian yang dibuat sang ayah. Momen tersebut dibagikan melalui video yang diunggah ke kenal YouTube AH.
Penasaran seperti apa momen Ameena tanda tangan kontrak tidak pacaran? Berikut rangkumannya.
Baca Juga: Masih Bayi, Ameena Sudah Tanda Tangani Kontrak Bermaterai Dilarang Pacaran Sampai Kuliah
1. Atta Halilintar baru-baru ini melakukan hal yang mungkin belum pernah dilakukan oleh para orangtua pada umumnya. Sulung dari Gen Halilintar ini membuat surat kontrak perjanjian bahwa putri semata wayangnya, Ameena tidak diperkenankan pacaran sampai tahun 2046.
2. Kontrak yang akan mengikat Ameena hingga berusia 24 tahun ini tertuang dalam selembar kertas putih dan ditulis tangan menggunakan spidol merah.
4. Suami Aurel Hermansyah ini juga telah menyiapkan simbolis berupa t-shirt putih polos dengan "NO BOYFRIEND UNTIL 2046" yang ditulis dengan spidol hitam.
5. Atta Halilintar mendampingi Ameena dan menuntunnya untuk menandatangani surat kontrak perjanjian yang tidak memperbolehkannya pacaran sampai usia yang ditetapkan.
6. Karena tidak tahu apa-apa, bocah uwu kelahiran 22 Februari 2022 itu hanya mengikuti apa yang diarahkan oleh ayahnya.
Baca Juga: Pendekar United Perkenalkan Dua Kiper Barunya di Futsal Pro League 2022
7. Aurel Hermansyah rupanya tak terima sang putri menandatangani kontrak perjanjian yang dibuat suaminya.
8. Jika menunggu sampai tahun 2046, Ameena akan genap berusia 24 tahun, sementara di usia tersebut, Aurel sudah melahirkan anak pertamanya.
9. Namun Atta justru terlihat bahagia karena dia tidak akan berbagi Ameena dengan cowok lain hingga 24 tahun ke depan.
Itu dia momen Ameena tanda tangan kontrak tidak pacaran. Bagi para ayah yang protektif pada anak perempuannya, langkah Atta Halilintar patut dicontoh tuh.
Kontributor : Chusnul Chotimah