![Helsi Herlinda [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/17/51917-helsi-herlinda.jpg)
"Aku mikir, orang ini siapa ya? Aku harus gimana? Bisa enggak sih bikin laporan? Karena aku merasa dirugikan banget, dizalimi. Aku akhirnya bikin laporan setelah diskusi dengan beberapa orang," tutur Helsi Herlinda.
"Aku kecewa, sebal, di-hack itu sangat menyakitkan. Aku tadi siang memutuskan untuk bikin laporan ke Polda Metro Jaya dan itu ternyata bisa diangkat. Ada UU ITE-nya. Karena, siapapun yang masuk ke ranah akun Instagram milik orang tanpa izin, bisa kena pasal (hukumannya) delapan tahun penjara atau denda Rp2 miliar," kata Helsi melanjutkan.
Helsi Herlinda senang karena laporannya diterima kepolisian. Ia pun kini tengah menunggu perkembangan kasus selanjutnya.
"Aku masih tunggu kabar dari polisi gimana. Mudah-mudahan dapat perhatian juga dari polisi. Karena mungkin kasus ini juga terjadi sama orang, tapi mereka enggak speak up. Semoga jadi pembelajaran buat banyak orang, terutama aku untuk ekstra hati-hati," ujarnya.