Pencabutan Laporan Ada Penolakan dari Masyarakat, Kasus KDRT Rizky Billar Berpeluang Tetap Diproses

Senin, 17 Oktober 2022 | 17:08 WIB
Pencabutan Laporan Ada Penolakan dari Masyarakat, Kasus KDRT Rizky Billar Berpeluang Tetap Diproses
Rizky Billar ditampilkan di hadapan wartawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Dalam acara ini, polisi juga mengumumkan Rizky Billar dijadikan tersangka dan resmi ditahan. [Oke Atmaja/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan perkembangan terkini terkait proses restorative justice Rizky Billar dan Lesti Kejora dalam kasus KDRT.

"Lagi berlangsung, masih berproses," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (17/10/2022).

Didampingi pengacara, Rizky Billar akhirnya dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam. Billar pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tindakan KDRT yang ia lakukan terhadap sang istri, Lesti Kejora. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Didampingi pengacara, Rizky Billar akhirnya dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam. Billar pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tindakan KDRT yang ia lakukan terhadap sang istri, Lesti Kejora. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Nurma menerangkan, Rizky Billar dan Lesti Kejora masih berusaha memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pemberlakuan restorative justice.

"Semua kan ada persyaratannya, ada materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi dan masih kami proses," ujarnya.

Baca Juga: Baim Wong Mengaku Bingung Banyak Ucapan Terima Kasih kepadanya Pasca Lesti Kejora Cabut Laporan

Nurma kemudian membeberkan bentuk syarat yang harus dipenuhi Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk mencapai restorative justice.

Lesti Kejora (kiri) bersama ayahnya Endang Mulyana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Lesti Kejora (kiri) bersama ayahnya Endang Mulyana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10). [Suara.com/Oke Atmaja]

Diantaranya seperti dukungan masyarakat bagi Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk menyelesaikan kasus KDRT lewat jalur damai yang sampai saat ini masih jadi kendala.

"Kalau materiil itu, salah satu kendalanya ada penolakan dari masyarakat. Kalau formalnya, sudah cabut laporan, sudah ada perdamaian," katanya.

Bahkan bila pada akhirnya masyarakat tetap menolak adanya perdamaian antara Rizky Billar dan Lesti Kejora, proses restorative justice tidak bisa dilakukan.

Namun untuk saat ini, polisi masih meminta awak media untuk bersabar menunggu upaya Rizky Billar dan Lesti Kejora dalam memenuhi syarat restorative justice.

Baca Juga: Tanggapi Pencabutan Laporan Lesti Kejora, Denny Sumargo: Ya Tahu Resikomu!

"Itu yang lagi kami tunggu, proses dulu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora membuat laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Dalam kronologi kejadian di berkas laporan, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting karena minta dipulangkan ke rumah orang tuanya usai mendapati bukti perselingkuhan Rizky Billar.

Dari hasil pemeriksaan, Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022 dan ditahan satu hari setelahnya.

Namun setelah Rizky Billar ditahan, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memproses pencabutan laporan KDRT dan meminta penahanan suaminya ditangguhkan.

Meski begitu, Lesti Kejora juga membuat surat perjanjian dengan Rizky Billar. Di mana sang pedangdut akan langsung bertindak andai suaminya mengulang kesalahan yang sama.

Saat ini, Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah tinggal satu rumah lagi seperti sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI