Suara.com - Rapper asal Korea Selatan, Jang Yong Jun alias NO:EL resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis hakim.
NO:EL dianggap bersalah atas tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Dia memang sempat didakwa dua pasal yakni menolak dites kadar alkoholnya ketika insiden kecelakaan terjadi serta menyerang anggota polisi.
"Divisi ketiga Mahkamah Agung menguatkan hukuman penjara satu tahun untuk NO:EL, yang didakwa menolak menggunakan alat penghisap udara dan menyerang seorang petugas polisi," demikian bunyi laporan sebagaimana Melansir dari Soompi pada Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Kiki Amalia Lamaran, Isu Lesti Kejora Dipecat Indosiar Jadi Sorotan
Seperti diketahui, NO:EL yang merupakan anak dari politikus Jang Je Won mengalami tabrakan di kawasan Banpo Distrik Seocho, Seoul pada 18 September 2021.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 22.30 waktu Korea. Kala itu, NO:EL menyetir mobil Mercedes Benz.
Saat dijatuhi hukuman satu tahun penjara, NO:EL sempat mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Alih-alih bisa terlepas dari jerat hukum, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan hakim tersebut.
Ini sejatinya bukan kali perdana NO:EL berurusan dengan hukum. Dia sempat tersandung kasus serupa pada 2020.
Kala itu, dia menerima hukuman 1,2 tahun dan 2 tahun masa percobaan.