Suara.com - Komnas Perempuan menyarankan kepada pihak kepolisian untuk tetap memproses kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Terlebih, kasus yang dilaporkan ini termasuk dalam kategori delik biasa bukan delik aduan, yang mana dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban.
Berarti, pihak kepolisian tetap dapat memproses kasus tersebut walau pelapor sudah mencabut laporannya.
"Komnas perempuan merekomendasikan agar kasus ini tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, mengutip video yang diunggah akun @tante.rempong. official pada Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Tsamara Amany Tegaskan Mendukung Keputusan Lesti Kejora sebagai Korban KDRT, Ini Alasannya!
Lebih lanjut, ia meminta kepada polisi untuk mempertimbangkan hukuman yang dapat membuat efek jera bila pelapor dan terlapor ini telah mengambil keadilan restoratif.
"Jika pun ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian keadilan restoratif maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada kepada pelaku," imbuhnya.
Ia menambahkan, "Dan juga memberikan pembinaan terhadap pelaku, dan pemulihan terhadap korban."
Dalam kasus Lesti Kejora, sang pedangdut sudah mencabut laporannya terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022).
Alasan Lesti Kejora melakukannya adalah demi sang anak. Menurutnya, Rizky Billar merupakan ayah terbaik untuk putra mereka.
Baca Juga: Inilah Isi Perjanjian Damai Lesti Billar, Hingga Tanggapan Psikolog Ternama
Selain itu, Lesti Kejora dan Rizky Billar disebutkan sudah berdamai sejak sang pesinetron menjenguk istrinya di rumah sakit.