Suara.com - Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut atas permohonan Polres Serang Kota.
Kabar Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri telah dibenarkan pihak imigrasi. Setidaknya, bintang film Nenek Gayung ini dilarang bepergian selama 20 hari.
"Nama: Nikita Mirzani, masa pencegahan : 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi saat dihubungi awak media, Jumat (14/10/2022).
Ia menambahkan, "Instansi pengusul: Polres Serang Kota."
Baca Juga: Pecah Banget, Kiky Saputri Singgung Nama Nikita Mirzani di Depan Najwa Shihab, Ini yang Terjadi
Belum diketahui alasan secara jelas pencekalan tersebut. Namun kasus Nikita Mirzani dengan Polres Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Status artis 37 tahun itu sebagai terlapor kini menjadi tersangka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga sempat ditangkap di Senayan City, Jakarta Selatan. Ia lantas dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Setelah bermalam di kantor polisi, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan. Salah satu alasan polisi membebaskan ibu tiga anak ini karena adanya permohonan dari pengacara.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).