Polisi Pastikan Lesti Kejora Tidak dalam Tekanan saat Memohon Mencabut Laporan

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:36 WIB
Polisi Pastikan Lesti Kejora Tidak dalam Tekanan saat Memohon Mencabut Laporan
Lesti Kejora (kiri) bersama ayahnya Endang Mulyana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak Lesti Kejora mengajukan permohonan pencabutan laporan terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT, polisi pun melakukan sejumlah prosedur.

Salah satu prosedurnya dengan melakukan restorative justice atau keadilan restoratif, sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi.

Dalam melakukan mediasi, polisi pun melibatkan beberapa pihak. Salah satunya dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).

"Perkembangan restorative justice melibatkan Dinas PPAPP. Beliau (Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati) melakukan pendampingain terhadap korban. Kemudian melakukan assessment. Yang kami dapatkan, tidak ada tekanan, bahwa korban mencabut laporannya tanpa tekanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ery saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Rizky Billar Pulang Malam Ini, Wajib Lapor Mulai Senin

Namun dari restorative justice itu ada persyaratan materiil dan formil, sehingga kasus ini tidak bisa ditutup begitu saja. Hingga saat ini pun, Rizky Billar masih berstatus tersangka.

Meski begitu permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengara Rizky Billar dan Lesti Kejora dikabulkan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan (dibebaskan)," ujar Ade Ary.

Meski dibebaskan, Rizky Billar harus menjalani wajib lapor karena statusnya masih menjadi tersangka.

"Tersangka RB tetap harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Di samping proses restorative justice berlangsung," imbuh Ade Ary.

Baca Juga: Lesti Kejora - Rizky Billar Damai, Farhat Abbas: Memangnya Polisi Punya Bapak Kalian?

Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022, dalam kasus KDRT. Dalam laporannya, Lesti mengaku dicekik dan dibanti Billar, gara-gara sang suami ketahuan selingkuh.

Lesti Kejora dan Rizky Billar [instagram]
Lesti Kejora dan Rizky Billar [instagram]

Kemudian pada 12 Oktober 2022, Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jaksel dan ditetapkan sebagai tersangka juga sempat menginap selama semalam. Pada 13 Oktober sore, Billar diumumkan ditahan.

Di hari yang sama, Lesti Kejora mendatangi Polres Jaksel. Rupanya, kedatangan Lesti untuk memohon pencabutan laporan terhadap Rizky Billar. Meski sudah berdamai, Billar tidak langsung dibebaskan. Menurut polisi, masih ada beberapa proses yang harus dilalui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI