Suara.com - Rizky Billar akhirnya bisa bernapas lega karena penangguhan penahananya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Meski begitu, suami Lesti Kejora yang masih berstatus tersangka ini masih harus menjalani wajib lapor.
"Kami menerima surat penangguhan penahann dari kuasa hukuk pelaku (Rizku Billar), dan surat penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban (Lesti Kejora)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (14/10/2022) malam.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," kata Ade Ary menyambung.
Menurut Ade Ary, upaya restorative justice sudah dilakukan sejak Kamis (13/10/2022). Namun ada persyarakat materiil dan formil yang belum bisa dipenuhi Rizky Billar hingga membuat aktor 27 tahun ini masih ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Laporan KDRT Dicabut, Dewi Perssik Yakin Pengacara Lesti Kejora Juga Kecewa
Karena Rizky Billar masih menjadi tersangka, bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak ini pun wajib menjalani wajib lapor.
"Ada kewajiban harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor. Tersangka RB tetap harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Di samping proses restorative justice berlangsung. Kenapa masih berlangsung, berlangsung karena tadi, persyaratan formil dan materil belum terpenuhi," tutur Ade Ary.
Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022, dalam kasus KDRT. Dalam laporannya, Lesti mengaku dicekik dan dibanti Billar, gara-gara sang suami ketahuan selingkuh.
Kemudian pada 12 Oktober 2022, Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jaksel dan ditetapkan sebagai tersangka juga sempat menginap selama semalam. Pada 13 Oktober sore, Billar diumumkan ditahan.
Di hari yang sama, Lesti Kejora mendatangi Polres Jaksel. Rupanya, kedatangan Lesti untuk memohon pencabutan laporan terhadap Rizky Billar. Meski sudah berdamai, Billar tidak langsung dibebaskan. Menurut polisi, masih ada beberapa proses yang harus dilalui.
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Damai, Farhat Abbas: Dipikir Polisi Punya Kalian?