Alasan pengosongan, Pemkot Jakpus mengklaim Wanda cuma mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluarsa. Surat tersebut sudah habis masanya pada 2012.
Sedangkan menurut Pemkot Jakpus, orang yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah tersebut adalah Japto S Soerjasoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila.