Suara.com - Wanda Hamidah lagi dapat musibah. Rumah keluarganya yang ditempati sejak 1962 akan digusur Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Dalam Surat Peringatan, Walikota Jakarta Pusat meminta Hamid Husen yang merupakan paman Wanda Hamidah mengosongkan rumah dengan alamat Jalan Ciasem Nomor 2.
Sementara rumah keluarga Wanda Hamidah tersebut berada di Jalan Citandui nomor 2.
Alasan Pemkot Jakpus menggusur lantaran Japto S Soerjasoemarno sebagai pemilik HGB (Hak Guna Bangunan) lokasi rumah tersebut. Japto merupakan Ketua Umum Pemuda Pancasila.
Baca Juga: Mau Digusur, Rumah Wanda Hamidah Disantroni 15 Preman
Inilah yang menjadi keberatan keluarga Wanda Hamidah. Model 44 tahun itu pun siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.
"Yang pasti kami atau kuasa hukum akan ke sana (melaporkan)," kata Wanda Hamidah ditemui di rumahnya kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022).
Wanda Hamidah menekankan akan berjuang hingga titik darah penghabisan. "Saya bertahan sampai detik-detik akhir, mungkin sampai diangkut satpol PP akan saya pertahakan," ujar Wanda Hamidah.
Sebelumnya, pihak Wanda Hamidah telah berkirim surat dengan Walikota Jakarta Pusat terkait sengketa rumah dan tanah tersebut.
Mereka yang dikirim Surat Peringatan membalas dengan bantahan bahwa secara sah memiliki hak atas bangunan tersebut. Namun hingga bantahan ketiga, penjelasan itu seolah tidak digubris.
"Nggak didengar. Sampai sekarang dilakukan pengosongan secara paksa. Apakah walikota berhak melakukan pengosongan tanpa pengadilan?" kata Wanda Hamidah