Seperti diketahui, Wanda Hamidah menemukan kejanggalan terkait lokasi penggusuran.
Dalam Surat Peringatan, Wali Kota Jakarta Pusat meminta Hamid Husen yang merupakan paman Wanda Hamidah mengosongkan rumah dengan alamat Jalan Ciasem Nomor 2 karena disebut dimiliki Japto S Soerjasoemarno.
Sebagai informasi, Japto merupakan Ketua Umum Pemuda Pancasila.
Sementara rumah keluarga Wanda Hamidah yang diincar berada di Jalan Citandui nomor 2. Bukan itu saja, dia menyebut belum ada putusan pengadilan untuk penggusuran rumah.
Inilah yang menjadi keberatan pihak dari artis dan mantan politisi PAN 44 tahun tersebut.