Wanda Hamidah Disebut Hanya Kantongi Surat Izin Penghunian Kadaluarsa, Alasan Pemkot Jakpus Paksa Kosongkan Rumah

Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:52 WIB
Wanda Hamidah Disebut Hanya Kantongi Surat Izin Penghunian Kadaluarsa, Alasan Pemkot Jakpus Paksa Kosongkan Rumah
Wanda Hamidah [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wanda Hamidah dipaksa mengosongkan rumahnya yang terletak di Jalan Cintadui, Menteng, Jakarta Pusat oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022).

Bukan tanpa alasan Pemkot Jakpus melakukan pengosongan rumah aktris sekaligus aktivis tersebut. Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani mengatakan Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluarsa.

"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP dudah mati sejak tabun 2012," kata Ani di lokasi, Kamis (13/10/2022).

Menurut Ani, Wanda Hamidah bukan sebagai pemilik sah rumah tersebut. Meskipun, Wanda telah menempatinya selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Rumah Wanda Hamidah Digusur Pemerintah: Salahkan Anies Baswedan, Minta Tolong Jokowi dan Ma'ruf Amin

Lebih lanjut kata Ani, pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah tersebut saat ini adalah Yapto Sulistio Sumarno. Sebelum dilakukan eksekusi pada hari ini, sudah ada mediasi antara pihak Wanda dan Yapto.

"Sampai 10 tahun nggak berkenan nih yang tinggal di sini. Akhirnya dilakukanlah upaya dari prinsipal dan kuasa hukumnya (Yapto) menyampaikan somasi," katanya.

Sebelumya, pemilik HGB telah melayangkan 3 kali surat somasi. Namun selalu diabaikan oleh Wanda dan pemilik rumah yang lain.

"Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya," ujarnya.

Pengosongan rumah Wanda Hamidah dan beberapa rumah yang lain disebut Ani sudah sesuai dengan Pergub nomor 207.

Baca Juga: Detik-detik Petugas Gabungan Sibuk Kosongkan Barang-barang di Rumah Wanda Hamidah

"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," katanya.

Sementara, Wanda Hamidah menilai pengosongan rumahnya sebagai bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Jakpus atas perintah Gubernur DKI Jakarta. Sebab perintah tersebut dinilai tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI