Suara.com - Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menahan Rizky Billar dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Alasan polisi menahan Billar agar lelaki 27 tahun tak mengulangi perbuatannya.
"Salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi mengumumkan penahanan Rizky Billar usai jadi tersangka kasus KDRT selama 20 hari.
"Itu sudah diatur dalam KUHP. Penyidik mempunyai kewenangan menahan," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Dihadirkan Pakai Baju Tahanan, Rizky Billar Tampak Linglung
Rizky Billar juga sudah diperkenalkan sebagai tersangka kasus KDRT. Mengenakan baju oranye bertuliskan Tahanan di bagian punggung, lelaki 27 tahun terlihat menunjukkan wajah masam di tengah kawalan petugas.
Meski begitu, Rizky Billar tidak diberi kesempatan memberikan pernyataan saat giat rilis karena langsung dibawa lagi ke ruang penyidik.
Sebagaimana diketahui, rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.
Dijelaskan juga dalam surat laporan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditahan! Ini Penampakannya Pakai Baju Tahanan
Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan keterangan ke penyidik sebagai saksi terlapor pada 12 Oktober 2022.