Suara.com - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul berencana menempuh upaya hukum agar kliennya tidak perlu ditahan usai jadi tersangka kasus KDRT.
"Bukan mengajukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," ujar Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Namun, Hotma Sitompul tak mau mengungkap alasan Rizky Billar tidak perlu ditahan. Ia berdalih hanya menjalankan tugas sebagai pengacara yang membela kliennya.
"Jadi sebagai pengacara, saya harus mengajukan surat-surat permohonan yang sesuai dengan hukum," kata Hotma Sitompul.
Rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.
Dijelaskan juga dalam surat laporan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.
Imbas kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami luka serius hingga sempat dirawat di rumah sakit. Namun untuk saat ini, ia sudah bisa beraktivitas seperti biasa dan dikabarkan menetap di kediaman orang tuanya.
Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan keterangan ke penyidik pada 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Terlontar Ucapan Damai Dari Hotma Sitompul Wakili Rizky Billar, Bagaimana Tanggapan Lesti Kejora?
Saat ini, Rizky Billar sedang dimintai keterangan sebagai tersangka kasus KDRT. Rencananya, penyidik akan mengambil keputusan terkait penahanan suami Lesti Kejora setelah pemeriksaan hari ini.