Suara.com - Rizky Billar akhirnya mendapat ganjaran atas kasus KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora. Aktor 27 tahun itu resmi menjadi tersangka sejak Rabu (12/10/2022) malam.
Tak hanya menjadi tersangka kasus KDRT, Rizky Billar juga harus menginap di Polres Metro Jakarta Selatan tadi malam.
"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Selama menjalani pemeriksaan, Rizky Billar memanggil Hotma Sitompul sebagai tim pengacara baru. Langkah awal, kuasa hukumnya itu akan mengajukan perdamaian ke Lesti Kejora.
Baca Juga: Rizky Billar Nginap di Polres Metro Jakarta Selatan, Pengacara: Tidak Ada Penahanan
"Kalian semua tahu, kami orang yang suka berdamai. Itu yang perlu kalian catat," kata Hotma Sitompul.
Meski terlontar ucapan damai, pihak Lesti Kejora yang diwakili pengacaranya, Sandy Arifin belum memberikan respons.
Hingga tadi malam, Sandy Arifin masih bersikukuh atas laporan kliennya, Lesti Kejora di kasus KDRT.
"Sejauh ini belum ada pembicaraan (upaya damai)," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sandy Arifin menegaskan semua akan terjawab setelah Lesti Kejora pulang dari umrah. Mengenai kapan pelantun Kulepas Dengan Ikhlas ini pulang, pengacaranya tidak menyebut secara pasti.
Baca Juga: Atas Ulahnya Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Bui
"Sampai saat ini belum tahu (kapan Lesti pulang)," kata Sandy Arifin.