Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan memberikan keterangan soal kemungkinan penahanan terhadap Rizky Billar usai jadi tersangka KDRT.
"Kan ada ancaman 5 tahun penjara, jadi harus ditahan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (13/10/2022).
Oleh karenanya, Polres Metro Jakarta Selatan memastikan penyidik akan langsung mengambil sikap setelah Rizky Billar diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini keputusan pasti diambil," tegas AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Sikap Lesti Kejora Usai Tahu Rizky Billar Jadi Tersangka
Sebagaimana diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka hari ini. Penyidik sudah menyiapkan 30 pertanyaan bagi sang pesinetron dan masih bisa bertambah menyesuaikan kebutuhan dalam menggali informasi.
Semula, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka tadi malam. Namun kondisi fisik suami Lesti Kejora tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan karena kelelahan.
Rizky Billar sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai memberikan keterangan ke penyidik pada 12 Oktober 2022.
Rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.
Baca Juga: Kondisi Rizky Billar Usai Jadi Tersangka dan Menginap di Polres Jaksel: Letih Sekali
Dijelaskan juga dalam surat laporan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.
Imbas kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami luka serius hingga sempat dirawat di rumah sakit. Namun untuk saat ini, ia sudah bisa beraktivitas seperti biasa dan dikabarkan menetap di kediaman orang tuanya.