Suara.com - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Penetapan tersebut setelah Billar menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Dalam pemeriksaan siang tadi, Rizky Billar rupanya sempat membantah melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. Namun hasil visum kontras dengan bantahan aktor 27 tahun ini.
"Yang bersangkutan pada saat ditanyakan membanting, versinya dia tidak membanting ya," kata Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Tetapi kan hasil visum menyatakan adanya luka luka, dan sebagainya," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: 6 Fakta Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, 6 Jam Setelah Dilakukan Pemeriksaan
Selain itu bagian leher Lesti Kejora juga bagian dari visum. Ini merupakan fakta hukum terpenting dalam kasus KDRT sang biduan.
Penguat lainnya adalah keterangan dari saksi-saksi serta bukti lain seperti foto serta rekaman CCTV.
"Pengakuan yang bersangkutan tidak menjadi patokan bagi kami karena sudah memiliki alat bukti pendukung yang lain," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Atas penetapan Rizky Billar sebagai tersangka, pesinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 ini kembali diperiksa penyidik. Ini juga akan menjadi penentu apakah sang aktor akan ditahan atau tidak.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka atas laporan Lesti Kejora. Ibu satu anak ini mengalami KDRT pada 28 September 2022.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Kasus KDRT
Dalam laporannya, Lesti Kejora mengalami dua kali kekerasan. Pertama yang terjadi pada 01.51 WIB dan selanjutnya pukul 09.47 WIB.
Lesti Kejora mengaku ditarik tangannya hingga dibanting. Atas kejadian ini, ibu satu anak tersebut dilarikan ke rumah sakit.