Suara.com - Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas Lesti Kejora. Kenaikan status dari saksi tersebut setelah sang aktor menjalani pemeriksaan.
Pertimbangan Rizky Billar menjadi tersangka lantaran hasil visum Lesti Kejora. Lainnya adalah keterangan sejumlah saksi terkait laporan sang biduan atas kasus KDRT.
"Maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
Sesuai fakta hukum, Rizky Billar yang kini menjadi tersangka telah dijerat dengan pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Baca Juga: Beda Dari yang Lain! Iis Dahlia Yakin Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Billiar Cuma Gimick
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Kombes Pol Endra Zulpan. Hukuman dalam kasus tersebut maksimal 15 tahun, tapi bila korban sampai meninggal dunia.
Untuk selanjutnya, Rizky Billar akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hanya saja untuk sementara ini aktor 27 tahun itu sedang beristirahat.
"Ini rehat sejenak. Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Sebagai informasi, penetapan Rizky Billar terkait status tersangka adalah atas laporan sang istri, Lesti Kejora.
Pelantun "Kulepas Dengan Ikhlas" ini mengaku mengalami KDRT dari Rizky Billar pada 28 September 2022. Ada dua kali kekerasan yang terjadi, pertama pada 01.51 WIB dan 09.47 WIB.
Baca Juga: Rizky Billar Datang Penuhi Panggilan Polisi, Rekaman CCTV terbaru Bisa jadi Bukti Baru KDRT
Dalam laporannya, Lesti Kejora dicekk, ditarik tangannya hingga dibanting. Atas kejadian ini, ibu satu anak tersebut dilarikan ke rumah sakit.