Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pernah menyebutkan bahwa Billar sudah layak dijadikan tersangka. Pasalnya status kasus KDRT Billar telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan serta telah memenuhi dua unsur pidana berdasarkan pasal 184 KUHP.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya 5 tahun, dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2022).
4. Tolak Bercerai
Pengacara Billar, Ade Erfil Manurung mengungkap kliennya dan Lesti masih berkomunikasi pasca kasus KDRT. Ia menduga ada pihak lain yang sengaja ikut campur permasalahan rumah tangga Billar dan Lesti.
"Mereka masih chat atau video call-an, makannya saya heran apa maunya istrinya," ungkap Ade. Selain itu disebutkan juga bahwa Billar siap menerima hukuman jika memang terbukti melakukan KDRT namun menolak untuk bercerai.
"Kalau dipenjara gak apa-apa, tapi kalau bercerai dia gak bisa, dia punya istri, dia punya anak. Karena Rizky Billar cinta sama istrinya," sambung Ade.
Kontributor : Trias Rohmadoni