Rizky Billar Lagi Diperiksa, Bakal Tersangka dan Langsung Ditahan?

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:02 WIB
Rizky Billar Lagi Diperiksa, Bakal Tersangka dan Langsung Ditahan?
Aktor Rizky Billar saat menggelar konferensi pers klarifikasi soal restoran barunya di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rizky Billar akhirnya diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022). Kabarnya Billar yang minta sendiri pemeriksaan dipercepat jadi hari ini.

"Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam pesannya kepada awak media.

Lesti Kejora bersama sang ayah, Endang Mulyana dan Rizky Billar. [Instagram]
Lesti Kejora bersama sang ayah, Endang Mulyana dan Rizky Billar. [Instagram]

Tidak sendiri, Rizky Billar datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi pengacara. Saat berita ini tayang, Billar masih jalani pemeriksaan.

Lantas apakah Rizky Billar akan ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan? Polisi pernah memberikan penjelasan soal ini.

Baca Juga: Fans Berat Rizky Billar Sebut Marissya Icha Pansos, Sahabat Vanessa Angel : Saya Mau Bantu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar berpotensi jadi tersangka mengingat status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

Bila sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar juga bisa langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif terpenuhi.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Alasan Objektif dan Subjektif

Penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, merupakan alasan objektif. Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Sadis! Rizky Billar Terekam CCTV Sambit Lesty Kejora Pakai Bola Billiar: Ya Allah, Setan Apa yang Merasukimu?

Sementara alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Sejauh ini, baru alasan objektif yang sudah terpenuhi. Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI