Suara.com - Juru kamera Baim Wong menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, terkait kasus Prank KDRT, Selasa (11/10/2022). Dia diperiksa selama dua jam.
"Tadi kami sudah memeriksa untuk cameraman. Yang bersangkutan datang jam satu, lebih kurang pemeriksaan selama dua jam," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (11/10/2022).
AKP Nurma Dewi juga menyampaikan bahwa juru kamera Baim Wong diajukan 25 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung.
Meski begitu, AKP Nurma Dewi enggan menjabarkan secara rinci tentang materi pemeriksaan terhadap kameramen Baim Wong.
Baca Juga: 9 Seleb Warnai Rambut Merah Membara, Baim Wong Berani Tampil Beda
"Yang pasti, yang bersangkutan sudah memberikan keterangan jelas atas pertanyaan-pertanyaan yang sudah diberikan," kata AKP Nurma Dewi.
Rencananya, Polres Metro Jakarta Selatan masih akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan atas kasus konten prank KDRT Baim Wong.
"Ada cameraman satu lagi dan driver. Kemungkinan dijadwalkan besok," tutur AKP Nurma Dewi.
"Mudah-mudahan besok bisa hadir dan bisa memberikan keterangan yang kami butuhkan dari berkas perkara," kata AKP Nurma melanjutkan.
Sebagaimana diketahui, Baim Wong membuat konten prank tentang KDRT bersama Paula Verhoeven yang diunggah di akun media sosialnya pada 1 Oktober 2022.
Baca Juga: Sentil Baim Wong, Deddy Corbuzier Tak Masalah Semua Dibikin Konten: Tapi Pakai Otak
Dalam konten tersebut, Baim Wong meminta Paula Verhoeven datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan dugaan KDRT. Ia kemudian memantau reaksi pihak berwajib atas aduan itu lewat kamera tersembunyi.
Bukannya mendapat respon positif, Baim Wong dan Paula Verhoeven justru habis dihujat karena dianggap tidak punya empati ke Lesti Kejora yang diduga jadi korban KDRT Rizky Billar.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf ke Polsek Kebayoran Lama atas pembuatan konten tersebut. Hanya saja, sikap Baim Wong dan Paula Verhoeven tetap dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara. Mereka bahkan sudah dipolisikan oleh dua pihak berbeda atas dugaan membuat laporan palsu serta pelanggaran UU ITE.