Dianggap Melanggar Kontrak, Kevin Hillers Digugat Rp 1,5 Miliar

Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:04 WIB
Dianggap Melanggar Kontrak, Kevin Hillers Digugat Rp 1,5 Miliar
Kevin Hillers [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kevin Hillers, bintang sinetron Ikatan Cinta digugat mantan pacarnya dokter Siska Khair atas dugaan wanprestasi. Nilai gugatannya Rp1,5 miliar.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (11/10/2022). Namun sidang ditunda lantaran Kevin maupun perwakilannya tak hadir.

Kevin Hillers mengenakan hoodie dari Urgan. [dokumentasi pribadi]
Kevin Hillers mengenakan hoodie dari Urgan. [dokumentasi pribadi]

"Sidang ditunda Selasa depan," kata pengacara Dokter Siska, Pitra Romadoni di PN Jakarta Barat pada Selasa (11/10/2022).

Gugatan ini berawal saat Kevin Hillers menjadi brand ambassador produk dokter Siska, 7 Maret 2021. Dalam kontrak setahun, sang aktor harus promosi melalui media sosial.

Baca Juga: Kekerasan Dalam Masa Pacaran, Pemeran Angga dalam Ikatan Cinta, Kevin Hillers Diduga Membanting dan Menyeret Pacarnya

Rinciannya, 12 kali postingan dengan 2 slide, 1 kali stories, 3 feed dalam sebulan. Namun di tengah perjalanan, kontrak ini tidak dijalankan Kevin.

Kevin Hillers [Ismail/Suara.com]
Kevin Hillers [Ismail/Suara.com]

"Karena tidak terpenuhi, yang bersangkutan (Kevin Hillers) harus mengembalikan secara utuh sekaligus membayar pinalti," kata Pitra Romadoni.

Padahal saat kontrak itu terjadi dokter Siska sudah membayar Kevin Hillers Rp 120 juta. Dokter kecantikan itu pun mengalami kerugian.

"Materil dan immaterilnya Rp 1,5 miliar. Ini yang sedang kami gugat ke pengadilan," ujar Pitra.

Sebelum sampai pada pengadilan, pihak dokter Siska telah menempuh berbagai cara. Berawal dari teguran hingga somasi, semua hal tersebut hasilnya nihil.

Baca Juga: Beredar Video Kevin Hillers Diduga Menganiaya Siska Khair, Kasusnya Mirip Lesti Kejora

"Sehingga karenanya perlu kami tempuh jalur hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI