Suara.com - Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung, menegaskan hubungan kliennya dengan Lesti Kejora sudah kembali baik. Sebagai bukti, mereka disebut melakukan video call.
Karena itu, Adek heran sampai sekarang Lesti Kejora belum juga mencabut laporan dugaan KDRT terhadap Billar di Polres Jakarta Selatan.
"Kenapa Lesti terus bertahan. Harusnya Lesti cabut saja laporan, selesai, damai," kata Adek mengutip tayangan Silet yang diunggah Senin (10/10/2022).
Adek melanjutkan, "Ini kan masalahnya jadi aduan. Cukup dia cabut laporan, selesai."
Baca Juga: Gara-gara Kasus KDRT, Rizky Billar Alami Kerugian Hingga 400 Miliar : Sultan Halu!
Menurut Adek, seharusnya Lesti Kejora mencabut laporan sebelum dia berangkat ke Tanah Suci bersama keluarga. Tapi harapannya tak terwujud.
"Yang kita herankan, kenapa Lesti tidak cabut laporan. harusnya dia cabut laporan sebelum berangkat umroh," katanya.
Sementara, penyidik telah menaikkan status laporan Lesti Kejora ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana. Dengan demikian, bakal ada tersangka dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, hubungan Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.
Baca Juga: Rizky Billar Ngaku Bisnis Rp400 Miliar Hancur, Sosok Ini Tak Percaya: Emang Uang Turun Dari Langit?
Dijelaskan juga dalam surat laporan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.
Imbas kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami luka serius hingga sempat dirawat di rumah sakit. Namun menurut kabar terbaru, ia sudah keluar dari rumah sakit dan menetap di kediaman orang tuanya.
Selain meminta keterangan saksi, polisi juga sudah mengambil rekaman CCTV dari rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Namun sampai saat ini, penyidik masih menunggu keterangan dari Rizky Billar. Ia belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih masih mengalami gangguan psikis.