Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven lagi untuk dimintai keterangan terkait konten prank KDRT.
"Nanti hari Kamis (13/10/2022), untuk saudara kita BW dan P sudah dilayangkan surat untuk menjadi saksi," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (11/10/2022).
AKP Nurma Dewi menjelaskan, Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal dimintai keterangan terkait laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE lewat aksi mengunggah konten prank KDRT. Yang mana aduan tersebut datang dari pengacara Mila Ayu Dewata Sari.
Belum diketahui apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal hadir memenuhi panggilan penyidik seperti sebelumnya.
Baca Juga: Nycta Gina dan Kinos Akui Pansos Bahas Prank KDRT Baim Wong: Memanfaatkan Momen Boleh, Tapi
"Kita tunggu saja, mudah-mudahan datang dan bisa berikan keterangan," kata AKP Nurma Dewi.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas aduan Sahabat Polisi Indonesia pada 7 Oktober 2022.
Dalam laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven dikenakan dugaan membuat laporan palsu yang diatur dalam Pasal 220 KUHP.
Baim Wong membuat konten prank tentang KDRT bersama Paula Verhoeven yang diunggah di akun media sosialnya pada 1 Oktober 2022.
Dalam konten tersebut, Baim Wong meminta Paula Verhoeven datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan dugaan KDRT. Ia kemudian memantau reaksi pihak berwajib atas aduan itu lewat kamera tersembunyi.
Baca Juga: Hari Ini, Juru Kamera Baim Wong Diperiksa Polisi Terkait Konten Prank KDRT
Bukannya mendapat respons positif, Baim Wong dan Paula Verhoeven justru habis dihujat karena dianggap tidak punya empati ke Lesti Kejora yang diduga jadi korban KDRT Rizky Billar.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf ke Polsek Kebayoran Lama atas pembuatan konten tersebut. Hanya saja, sikap Baim dan Paula dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara.