Talak ba’in kubra atau besar meliputi talak tiga menjadi talak yang tidak boleh rujuk lagi. Akibat menjatuhkan talak ini, suami istri dilarang kawin sebelum mantan istri kawin dengan orang lain.
4. Talak Teori Lain
Melansir sumber lainnya, macam-macam talak ini tak sampai disitu. Salah satunya, dilihat dari tegas tidaknya pengucapan talak yang meliputi talak kinaya dan talak sarih.
Talak kinaya diucapkan dengan kalimat yang belum jelas maksudnya. Misal, “Aku sudah tidak kuat lagi untuk hidup bersamamu.” Sedangkan talak sarih sebaliknya. Talak jenis ini sudah jelas arah tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri.
Kemudian, ada pula macam talak yang ditinjau dari keadaan istri. Ada talak bid'i, yang diucapkan suami kepada istri yang pernah disetubuhi pada saat haid dan dalam keadaan suci. Selanjutnya, talak sunny.
Talak ini merupakan jenis talak yang diucapkan suami kepada istri yang pernah disetubuhi dan pada saat itu sang istri tengah dalam kondisi suci dan pada waktu suci belum disetubuhi sedang mengandung atau hamil.
Terakhir dari segi ini, ada talak la sunny wala bid’i yang diucapkan suami dengan keadaan istri yang belum pernah disetubuhi dan belum pernah mengalami menstruasi.
Sementara kategori terakhir adalah berdasarkan langsung tidaknya sang suami menjatuhkan talak. Pertama, talak muallaq, yang memiliki syarat tertentu. Ini dapat dijatuhkan jika apa yang disebutkan terealisasi.
Selanjutnya talak ghairu muallaq, yang tidak dihubungkan dengan syarat tertentu. Maknanya, saat suami sudah mengucapkan kata cerai maka mereka sudah bisa dipastikan berpisah.
Baca Juga: Diprank Tim Kreatif, Sikap Emosian Rizky Billar Terbukti sampai Ingin Pukul Seseorang
Kontributor : Xandra Junia Indriasti