Suara.com - Rizky Billar dikabarkan sempat mengajukan talak satu kepada Lesti Kejora saat keduanya cekcok. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung. Apakah talak tersebut sudah pasti cerai?
Pengacara Rizky Billar menjelaskan keributan kliennya dan Lesti Kejora yang berawal dari perdebatan sampai akhirnya jatuh talak satu.
Tak sampai di situ, sehabis menjatuhkan talak terhyata Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat berbaikan lagi.
Perlu diketahui bahwa dalam hal tertentu, agama Islam memperbolehkan talak. Kemudian, talak yang dijatuhkan juga belum tentu cerai. Sebab, ada beberapa macam talak yang masih bisa dirujuk.
1. Talak Raj’i
Jenis yang juga bernama talak ruj’I ini merupakan talak yang masih dapat dirujuk atau boleh kembali kawin. Nah, talak satu yang dijatuhkan Rizky Billar serta talak dua termasuk talak raj'i. Di mana suami memiliki hak untuk rujuk selama istri dalam masa iddah.
Masa iddah adalah waktu tunggu dan berlaku bagi seorang istri yang status perkawinannya bersama suami sudah berakhir. Jika suami meninggal, masanya mencapai 130 hari, cerai sedang haid tiga kali suci (90 hari), cerai tidak haid 90 hari, dan suami meninggal istri hamil harus menunggu sampai melahirkan.
2. Talak Ba’in Sugra
Talak ini merupakan jenis yang tidak bisa dirujuk lagi. Namun, keduanya diizinkan kembali kawin setelah masa iddah habis. Sementara itu talak ini memperbolehkan mereka menggelar akad nikah baru dengan meskipun istri dalam masa iddah.
Baca Juga: Diprank Tim Kreatif, Sikap Emosian Rizky Billar Terbukti sampai Ingin Pukul Seseorang
3. Talak Ba'in Kubra