Suara.com - Rizky Billar dikabarkan sempat mengajukan talak satu kepada Lesti Kejora saat keduanya cekcok. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung. Apakah talak tersebut sudah pasti cerai?
Pengacara Rizky Billar menjelaskan keributan kliennya dan Lesti Kejora yang berawal dari perdebatan sampai akhirnya jatuh talak satu.
Tak sampai di situ, sehabis menjatuhkan talak terhyata Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat berbaikan lagi.
Perlu diketahui bahwa dalam hal tertentu, agama Islam memperbolehkan talak. Kemudian, talak yang dijatuhkan juga belum tentu cerai. Sebab, ada beberapa macam talak yang masih bisa dirujuk.
Baca Juga: Diprank Tim Kreatif, Sikap Emosian Rizky Billar Terbukti sampai Ingin Pukul Seseorang
1. Talak Raj’i
Jenis yang juga bernama talak ruj’I ini merupakan talak yang masih dapat dirujuk atau boleh kembali kawin. Nah, talak satu yang dijatuhkan Rizky Billar serta talak dua termasuk talak raj'i. Di mana suami memiliki hak untuk rujuk selama istri dalam masa iddah.
Masa iddah adalah waktu tunggu dan berlaku bagi seorang istri yang status perkawinannya bersama suami sudah berakhir. Jika suami meninggal, masanya mencapai 130 hari, cerai sedang haid tiga kali suci (90 hari), cerai tidak haid 90 hari, dan suami meninggal istri hamil harus menunggu sampai melahirkan.
2. Talak Ba’in Sugra
Talak ini merupakan jenis yang tidak bisa dirujuk lagi. Namun, keduanya diizinkan kembali kawin setelah masa iddah habis. Sementara itu talak ini memperbolehkan mereka menggelar akad nikah baru dengan meskipun istri dalam masa iddah.
Baca Juga: Tak Banyak Diketahui, Ini Deretan Sumber Kekayaan Rizky Billar Tanpa Lesti Kejora
3. Talak Ba'in Kubra
Talak ba’in kubra atau besar meliputi talak tiga menjadi talak yang tidak boleh rujuk lagi. Akibat menjatuhkan talak ini, suami istri dilarang kawin sebelum mantan istri kawin dengan orang lain.
4. Talak Teori Lain
Melansir sumber lainnya, macam-macam talak ini tak sampai disitu. Salah satunya, dilihat dari tegas tidaknya pengucapan talak yang meliputi talak kinaya dan talak sarih.
Talak kinaya diucapkan dengan kalimat yang belum jelas maksudnya. Misal, “Aku sudah tidak kuat lagi untuk hidup bersamamu.” Sedangkan talak sarih sebaliknya. Talak jenis ini sudah jelas arah tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri.
Kemudian, ada pula macam talak yang ditinjau dari keadaan istri. Ada talak bid'i, yang diucapkan suami kepada istri yang pernah disetubuhi pada saat haid dan dalam keadaan suci. Selanjutnya, talak sunny.
Talak ini merupakan jenis talak yang diucapkan suami kepada istri yang pernah disetubuhi dan pada saat itu sang istri tengah dalam kondisi suci dan pada waktu suci belum disetubuhi sedang mengandung atau hamil.
Terakhir dari segi ini, ada talak la sunny wala bid’i yang diucapkan suami dengan keadaan istri yang belum pernah disetubuhi dan belum pernah mengalami menstruasi.
Sementara kategori terakhir adalah berdasarkan langsung tidaknya sang suami menjatuhkan talak. Pertama, talak muallaq, yang memiliki syarat tertentu. Ini dapat dijatuhkan jika apa yang disebutkan terealisasi.
Selanjutnya talak ghairu muallaq, yang tidak dihubungkan dengan syarat tertentu. Maknanya, saat suami sudah mengucapkan kata cerai maka mereka sudah bisa dipastikan berpisah.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti