Mamat Alkatiri Dipolisikan Gara-Gara Roasting Anggota DPR, Deddy Corbuzier: Tangkap Saja

Minggu, 09 Oktober 2022 | 10:14 WIB
Mamat Alkatiri Dipolisikan Gara-Gara Roasting Anggota DPR, Deddy Corbuzier: Tangkap Saja
Deddy Corbuzier dan Uus (YouTube/Deddy Corbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporannya, Hillary Brigitta Lasut mengaku tersinggung dengan cara Mamat Alkatiri melontarkan candaan saat melakukan roasting pada 1 Oktober 2022.

"Terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 'tai' dan 'goblok'," bunyi keterangan dalam laporan Hillary Brigitta Lasut terhadap Mamat Alkatiri.

Mamat Alkatiri selaku terlapor dalam aduan Hillary Brigitta Lasut dikenakan Pasal 310 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI