Ustaz Yusuf Mansur kini kembali ramai diperbincangkan oleh publik. Sosok yang kerap menuai kontroversi tersebut kali ini diperbincangkan usai mengeluarkan pengakuan bahwa dirinya pernah menjadi komisaris Grab.
Diketahui, Ustadz Yusuf Mansur mengungkapkan sebuah pengakuan melalui sebuah potongan video lawas yang saat ini tengah viral di media sosial.
Pengakuan dirinya bahwa ia pernah menjadi komisaris Grab tersebut ternyata bukan kontroversi pertama yang ia buat. Terdapat beberapa kontroversi yang sempat ramai menjadi perbincangan publik. Apa saja? Simak deretan kontroversi Ustaz Yusuf Mansur berikut ini.
1. Wanprestasi Dana Patungan Jemaah untuk Investasi Hotel dan Apartemen
Baca Juga: Sudah Dibantah Grab, Ustaz Yusuf Mansur Tak Malu dan Masih Ngotot Ngaku Jadi Komisaris
Di tahun 2013 lalu, Ustadz Yusuf Mansur pernah menggeluti bisnis investasi properti yang dananya diambil melalui bisnis investasi yang diberikan nama Patungan Usaha (PU).
Ustadz Yusuf Mansur menyebut bahwa para investor bisa dapat imbal hasil atau keuntungan maksimal 8% per tahun.
Perwujudan dari hal tersebut yaitu berupa hotel dan apartemen di daerah sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hotel dan apartemen tersebut rencananya akan menampung para jamaah haji maupun jamaah yang hendak umrah.
Namun, di tahun 2020, Ustadz kontroversial tersebut digugat secara perdata atas penggelapan dana investor dan wanprestasi oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang lainnya yang mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, dan Hotel Siti di Tangerang dalam kurun waktu antara tahun 2013-2014.
Baca Juga: Daftar Jajaran Dewan Komisaris Grab, Dipastikan Tak Ada Nama Yusuf Mansur
Kemudian, Yusuf Mansur digugat Rp 5 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Yusuf Mansur dinilai menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset itu.
Setelah kasus tersebut berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut dan otomatis Yusuf Mansur menang.
Selang beberapa waktu, Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang terkait dengan Wanprestasi. Para penggugat meminta Ustadz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya membayar ganti rugi hingga senilai total Rp 785.360.000.
2. Mengajak Ribuan Jamaah Selamatkan Bank Muamalat
Sekitar tahun 2018, Ustadz Yusuf Mansur mengajak ribuan jamaahnya untuk mendatangi kantor pusat PT Bank Muamalat Tbk dan membuka rekening secara bersama-sama.
Dari jemaah yang datang, kebanyakan jemaah yang datang merupakan mitra dari Paytren. Para jamaah yang datang mengaku ingin turut berpartisipasi atas ajakan tersebar di media sosial.
Langkah yang dilakukan oleh Ustadz Yusuf Mansur lakukan demi membantu Bank Muamalat yang pada saat itu tengah membutuhkan data untuk mempertahankan bisnisnya.
3. Meluapkan Emosi di Media Sosial Gara-gara Cari Uang untuk PayTren
Pada bulan April tahun 2022 lalu,Ustadz Yusuf Mansur kembali menjadi pusat perhatian publik. Hal tersebut terjadi setelah sebuah video Ustadz Yusuf Mansur yang tengah marah tersebar di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan Ustadz Yusuf Mansur yang tengah marah-marah karena kesulitan mencari dana sebesar Rp 1 triliun untuk PayTren.
Dalam video yang diunggah dalam akun YouTube PayTren tersebut. Ustadz Yusuf Mansur menjelaskan bahwa selama ini ia berupaya untuk mengurus bisnisnya tersebut dengan baik.
Di sisi lain, di awal tahun 2022, Ustadz Yusuf Mansur tengah dilanda terkait dengan bisnisnya tersebut. Diketahui, Ustadz Yusuf Mansur digugat oleh PT Veritra Sentosa Internasional atau PayTren.
Ustadz kondang tersebut digugat pegawainya sendiri karena menunggak gaji karyawan hingga Rp 616 juta.
4. Wanprestasi Program Tabungan Tanah
Pada akhir tahun 2021 lalu, investor Ustadz Yusuf Mansur mulai mengejar Yusuf Mansur untuk meminta kejelasan terkait dengan hasil investasi yang menyangkut program tabung tanah.
Dalam kasus tersebut, terdapat dua gugatan. Diantaranya yaitu yang pertama diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Ustadz Yusuf Mansur digugat membayar uang sebanyak Rp 337.960.000. Namun, Ustadz Yusuf Mansur lolos dari gugatan pertama tersebut.
Gugatan kedua dilayangkan oleh tiga nama, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Dalam perkara tersebut, Ustadz Yusuf Mansur digugat membayar uang senilai Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat.
5. Wanprestasi Investasi Batu Bara
Di bulan Juni 2022 lalu, Ustadz Yusuf Mansur kembali ditimpa masalah. Kali ini, gugatan datang padanya atas permasalahan investasi perusahaan batu bara.
Kabarnya, sebanyak 30 orang berasal dari jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur mendatangi kediaman Ustadz Yusuf Mansur. Mereka hendak menagih investasi batu bara yang kabarnya totalnya mencapai miliaran rupiah.
DIketahui, sudah 13 tahun lamanya Ustadz Yusuf Mansur tidak memberikan kejelasan terkait dengan hasil investasi tersebut kepada para investor.
6. Klaim Menjadi Komisaris Grab
Terbaru, beredar sebuah video yang memperlihatkan Ustadz Yusuf Mansur tengah memberikan pengakuan bahwa dirinya pernah menjadi komisaris Grab.
Mulanya, Ustadz Yusuf Mansur membicarakan soal status Grab yang saat ini telah menyandang startup decacorn. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dirinya merupakan komisaris Grab.
Hal tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak perusahaan yang bersangkutan.
Grab Indonesia menegaskan bahwa Ustadz Yusuf Mansur tidak pernah terdaftar atau ditunjuk sebagai dewan komisaris Grab Holdings Limited.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa