Rizky Billar Terancam Bisa Langsung Ditahan, Ini Alasan Hukumnya

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Rizky Billar Terancam Bisa Langsung Ditahan, Ini Alasan Hukumnya
Rizky Billar [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menaikkan perkara KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora ke tingkat penyidikan. Sebab, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Dengan demikian, suami Lesti Kejora, Rizky Billar sebagai terlapor berpotensi jadi tersangka. Tapi kapan waktunya, hanya penyidik yang tahu.

"Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut kata Zulpan, Rizky Billar bisa langsung ditahan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada alasan hukumnya.

Baca Juga: Kasus KDRT Lesti Kejora Naik Status jadi Penyidikan, Pasca Gelar Perkara dan Pemeriksaan 5 Orang Saksi

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Zulpan.

Rizky Billar dan Lesti Kejora. [Instagram]
Rizky Billar dan Lesti Kejora. [Instagram]

Alasan Objektif dan Subjektif

Penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, merupakan alasan objektif. Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Sejauh ini, baru alasan objektif yang sudah terpenuhi. Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Bukan KDRT, Ini Penyebab Utama Perceraian di Magelang: Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar Tidak Pengaruh

Dicekik hingga dibanting

Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.

Dijelaskan juga dalam surat laporan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.

Imbas kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami luka serius hingga sempat dirawat di rumah sakit. Namun menurut kabar terbaru, ia sudah keluar dari rumah sakit dan menetap di kediaman orang tuanya.

Polisi juga sudah memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan terkait laporan KDRT dari Lesti Kejora. Namun yang bersangkutan belum hadir dengan alasan masih mengalami gangguan psikis.

Rencananya, Rizky Billar baru bersedia memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI