Suara.com - Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan bahwa kasus KDRT Rizky Billar telah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Billar pun terancam menjadi tersangka dan ditahan polisi.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini, dari hasil visum dan saksi-saksi, kasus ini dinaikin dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Endra Zulpan, saat ditemui di kantornya, Jumat (7/10/2022).
Endra Zulpan mengaku, dengan kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan maka peluang Rizky Billar menjadi tersangka sangat terbuka.
"Iya kan sudah dinaikkan ke penyidikan, berarti sudah memenuhi unsur pidana. Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk status tersangkanya," ujar Endra Zulpan.
Baca Juga: Pernah Jadi Menantu Kesayangan, Intip 9 Potret Rizky Billar Bareng Orangtua Lesti Kejora
Begitu juga dengan kemungkinan Rizky Billar ditahan. Apalagi kasus ini ancaman pidananya 15 tahun penjara.
"Bisa (ditahan), ancaman hukuman lima tahun bisa dilakukan penanahan. Ada pertimbangan tertentu. Misalnya kita khawatirkan pelaku akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kekerasan yang sama," imbuh Endra Zulpan.
"Karena hingga saat ini Lesti Kejora trauma dan ketakutan juga tidak berani kembali ke rumah bersama Rizky. Dia memilih tinggal bersama orangtuanya," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Endra Zulpan juga mengungkap hasil visum terhadap Lesti Kejora. Dari visum tersebut diketahui kalau Lesti mendapat tindakan KDRT oleh Billar di beberapa bagian tubuh, salah satunya di leher yang diduga akibat cekikan.
"Terdapat luka memar di bagian leher bagian depan disertai bengkak, lebam dan nyeri dan terdapat gangguan fungsi. Sehingga saat bersangkutan berobat ke RS Bunda pakai gips di leher akibat luka memar," ucap Endra Zulpan.
Baca Juga: Kabar Lucinta Luna Jadi Mantan Rizky Billar Bikin Heboh, Ini Faktanya