Polisi Temukan Unsur Pidana di Laporan KDRT Lesti Kejora, Kapan Rizky Billar Tersangka?

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:08 WIB
Polisi Temukan Unsur Pidana di Laporan KDRT Lesti Kejora, Kapan Rizky Billar Tersangka?
Rizky Billar diduga mencekik dan membanting Lesti Kejora (Instagram @rizkybillar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kebut pengusutan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora pada Rizky Billar. Terbaru, status perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan.

"Kalau sudah naik penyidikan berarti sudah penuhi unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dengan demikian, Rizky Billar berpotensi ditetapkan jadi tersangka. Hanya saja, kapan waktunya belum bisa ditentukan sejauh ini.

"Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," kata Zulpan.

Baca Juga: Kasus KDRT Naik Penyidikan, Rizky Billar Bakal Jadi Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Rizky Billar sebagai terlapor dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Aktor Rizky Billar ditemani Lesti Kejora saat menggelar konferensi pers klarifikasi soal restoran barunya di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Rizky Billar ditemani Lesti Kejora saat menggelar konferensi pers klarifikasi soal restoran barunya di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara, sejauh ini polisi duah memeriksa lima orang saksi. Tiga diantaranya Lesti dan kedua orangtuanya.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti CCTV di rumah Lesti. Barang bukti tersebut kekinian tengah diperiksa di laboratorium forensik.

"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," kata Zulpan.

Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Baca Juga: Lesti Kejora Beri Keterangan Lagi Soal Dugaan KDRT di Polres Jaksel, Ini Kata Polisi

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.

Dijelaskan juga dalam surat laporan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.

Imbas kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami luka serius hingga sempat dirawat di rumah sakit. Namun menurut kabar terbaru, ia sudah keluar dari rumah sakit dan menetap di kediaman orang tuanya.

Polisi juga sudah memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan terkait laporan KDRT dari Lesti Kejora. Namun yang bersangkutan belum hadir dengan alasan masih mengalami gangguan psikis.

Rencananya, Rizky Billar baru bersedia memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI