Suara.com - Rizky Billar terancam menjadi tersangka dan dipenjara dalam kasus tindakan KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora. Dari hasil visum terhadap Lesti membuktikan bahwa kekerasan itu memang ada dan diterima sang biduan.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi Rabu (5/10/2022) malam.
Atas dasar visum dan keterangan dari tiga orang saksi (termasuk Lesti Kejora), Rizky Billar sudah selayaknya dijadikan tersangka.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ujar Zulpan.
Pun dengan peluang Rizky Billar ditahan, sangat terbuka. Apalagi dalam kasus ini ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," ucap Zulpan.
Sementara itu, Rizky Billar rencananya akan diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan hari ini, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Hari Kamis 6 Oktober 2022 Jam 13.00 WIB, akan melakukan pemeriksaan terhadap suami korban MR alias RB," ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Meski begitu, polisi belum bisa memastikan apakah Rizky Billar pasti akan datang memenuhi panggilan. Namun, polisi berharap Billar bisa kooperatif.
Baca Juga: Sebut Selingkuh Itu Mahal, Publik Singgung Isu Masa Lalu Raffi Ahmad: Jadi Inget Mini Cooper