Tunggu Kondisi Sehat, Lesti Kejora Dipastikan Kembali Menjalani Pemeriksaan

Ismail Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:45 WIB
Tunggu Kondisi Sehat, Lesti Kejora Dipastikan Kembali Menjalani Pemeriksaan
Lesti Kejora [Instagram/@lestykejora]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lesti Kejora sebagai pelapor kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Lesti Kejora saat ini masih dalam perawatan setelah mendapat Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT dari suaminya, Rizky Billar.

Rizky Billar dan Lesti Kejora [Instagram/rizkybillar]
Rizky Billar dan Lesti Kejora [Instagram/rizkybillar]

Untuk kepentingan penyelidikan Lesti Kejora kembali diminta menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Jadi pemeriksaan dilakukan untuk mendalami lagi kasus tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, belum lama ini.

Baca Juga: Lesti Kejora Tragis, Inul Daratista: "Ini Akibat Kalian Jodoh-Jodohin Dulu"

Namun sampai saat ini polisi belum meberi tahu kapan ibu satu anak itu bakal menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Nanti akan kami jadwalkan," sambungnya.

Lesti Kejora. [cianjur.suara.com/Ist]
Lesti Kejora. [cianjur.suara.com/Ist]

Jadwal pemeriksaan dilakukan setelah kondisi Lesti Kejora dalam keadaan baik.

"Manakala saudari Lesti Kejora sudah siap memenuhi undangan panggilan, untuk memberikan keterangan," ujar Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan menambahkan, Lesti Kejora masih menjalani pemulihan setelah mendapat penganiyaan dari Rizky Billar.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak! Lesti Kejora Alami Luka di Bagian Ini Cukup Serius

"Informasinya sedang istirahat dahulu, pemulihan, tetapi proses tetap berjalan," jelasnya.

Potret Ady Sky Bareng Rizky Billar dan Lesty Kejora (Instagram/@adysky99)
Potret Ady Sky Bareng Rizky Billar dan Lesty Kejora (Instagram/@adysky99)

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9) malam.

Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Dia juga terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI