Suara.com - Komika Mamat Alkatiri dipolisikan anggota Komisi I DPR-RI Hillary Brigitta Lasut ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Hillary tak terima diroasting Mamat dalam sebuah acara talkshow pada 1 Oktober 2022.
"Korban awalnya sedang menghadiri acara talk show dan mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian," bunyi keterangan dalam surat laporan Hillary Brigitta Lasut yang beredar di kalangan pewarta, Selasa (4/10/2022).
Semula, Hillary Brigitta Lasut tidak mempermasalahkan aksi roasting Mamat Alkatiri. Ia masih menganggapnya sebagai hiburan semata.
Namun situasi berubah setelah Mamat Alkatiri dianggap mengeluarkan kata-kata tidak pantas di tengah aksi roasting terhadap Hillary Brigitta Lasut.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Ungkap Menteri yang Diduga Gay, Ciri-Cirinya Dia Menteri Pertama yang...
"Dalam roasting tersebut terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 'tai' dan 'goblok'," lanjut keterangan dalam laporan tersebut.
Hillary Brigitta Lasut yang tersinggung dengan kata-kata Mamat Alkatiri kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2022.
Terlihat dalam berkas laporan yang beredar, Hillary Brigitta Lasut membuat laporan lewat kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin dengan nomor register LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas aksi roasting yang dianggap menyinggung Hillary Brigitta Lasut, Mamat Alkatiri dikenakan Pasal 310 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono: Harusnya di Setiap Kabinet Ada Menteri yang Gay