Suara.com - Polisi sudah menentukan pemanggilan untuk Rizky Billar, dalam kasus KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora. Billar akan dipanggil penyidik dari Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (3/10/2022).
"Untuk saudara R (Rizky Billar) kami jadwalkan minggu ini. Jadwalnya hari Kamis pukul 13," kata Nurma Dewi.
Ada kesan kalau penyidik terlalu lama memanggil Rizky Billar untuk diperiksa. Namun Nurma mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Tak Terima Disamakan Seperti Baim Wong, Deddy Corbuzier Semprot Nikita Mirzani: Woi Mikir!
"Tidak ada kesulitan (dalam memanggil Rizky Billar), tapi ada prosedur yang kami punya. Jadi kami periksa saksi-saksi, kami kumpulkan barang bukti, sudah cukup baru kita panggil. Makanya hari Kamis kami meminta keterangan dari yang diduga melakukan tindak pidana," imbuh Nurma.
Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 dengan tuduhan melakukan KDRT.
Dalam laorannya, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting oleh Rizky Billar. Tindakan itu dilakukan Billar setelah Lesti meminta dipulangkan ke orangtuanya.
KDRT yang dilakukan Rizky Billar diduga karena bintang sinetron itu ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.
Baca Juga: Aniaya Lesti Kejora, Polisi Periksa Rizky Billar Kamis Besok