Suara.com - Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven yang nge-prank polisi dalam kasus KDRT berbuntut panjang. Selain dikecam banyak pihak, Baim dan Paula juga terancam pidana.
Rupanya, banyak masyarakat yang mengadu ke polisi soal konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Sekadar informasi, Paula dan Baim membuat konten tersebut dan mengerjai polisi dari Polsek Kebayoran Lama.
Pihak Polsek Kebayoran Lama sendiri hingga kini masih mendalami kasus prank Baim Wong. Sementara Febriman Sarlase selaku Kapolsek Kebayoran Lama tengah menyampaikan ke pimpinan, untuk mengambil langkah selanjutnya.
Apalagi, tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mengerjai polisi, diduga melanggar Pasal 220 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:
Baca Juga: Anji Emosi Disentil Soal Ganja Usai Komentari Konten Prank KDRT Baim Wong
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Soal Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dipidanakan, rupanya mendapat sambutan positif dari warganet. Warganet setuju dan membenarkan, apa yang dilakukan Baim-Paula telah melanggar hukum.
Berikut komentarnya:
"Ya jelas lah, ada pidananya. Sama aja dengan laporan palsu itu. Paham enggak sih sebenarnya waktu bikin konten," kata akun @artie_sn***.
"Definisi kalau mau bertindak, berpikir dahulu," ujar akun @muthia***.
"Penjarakan aja, biar enggak ada lagi manusia yang menjual kemiskinan orang lain demi cuan," komentar @yuli*** menimpali.