Di tahun 2012 tersebut, Resti atau Yeyek harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
Resti yang diketahui saat ini berusia 24 tahun tersebut ditangkap bersama kekasih yang merupakan calon suaminya bernama Priyo Handoko alias Rio.
Modus Penipuan
Modus penipuan yang dilakukan oleh Resti Destami Arifin ini berawal pada saat yang bersangkutan memesan makanan di sebuah toko roti yang ada di dalam apartemen di Taman Sari, Jakarta barat.
Resti Destami Arifin kemudian meminjam motor korban yang juga merupakan pegawai toko roti dengan dalih tidak memiliki uang cash. Resti pun meminjam motor korban untuk pergi ke ATM.
Pada saat menuju ATM, pelaku atau Resti tersebut membonceng korban. Setelah sampai di lokasi ATM, Resti meminta korban turun dengan dalih hendak mengambil makanan yang sudah dipesan di toko roti milik korban.
Namun, korban pun mendapati motor yang dibawa oleh Resti tidak kunjung kembali. Motor tersebut pun diketahui dijual oleh Resti kepada seorang penadah.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh Resti tersebut, korban diketahui menderita kerugian sebesar RP 15-20 juta.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Dalang Curanmor, Anak Pedangdut Imam S Arifin Dalih ke Korban Jadi Istri Simpanan