Belakangan ini, ramai menjadi perbincangan putri mendiang pedangdut Imam S Arifin, Resti Destami Arifin yang ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan motor di Taman Sari, Jakarta Barat.
Tidak hanya itu, ia juga dikabarkan positif narkoba. Saat ini, kasus Resti Destami Arifin tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi menyebut bahwa Resti Destami Arifin nekat melakukan kejahatan tersebut karena kemungkinan membutuhkan uang untuk membeli narkoba.
Tidak hanya itu, dugaan adanya tuntutan hidup dan adanya peluang menjadikan Resti Destami Arifin nekat membawa kabur motor orang lain.
Baca Juga: Dalang Curanmor, Anak Pedangdut Imam S Arifin Dalih ke Korban Jadi Istri Simpanan
Suara.com - Lantas, siapakah Resti Destami Arifin tersebut? Berikut ini adalah profil dari Resti Destami Arifin, putri almarhum Imam S Arifin yang saat ini tengah menjadi perbincangan.
Profil Resti Destami Arifin
Resti Destami Arifin merupakan putri mendiang Imam S Arifin, seorang pedangdut yang cukup terkenal di Indonesia.
Resti Destami Arifin adalah putri Imam S Arifin dari pernikahannya dengan Nana Mardiana. Diketahui, Resti lahir di Madura
Resti Destami Arifin atau yang memiliki nama lain Yeyek alias Lia ini diketahui pernah ditangkap pihak kepolisian di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada bulan Mei 2012.
Baca Juga: Tak Hanya Maling Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Ternyata Juga Positif Narkoba
Putri Imam S Arifin tersebut ditangkap karena menjadi pemasok ke beberapa artis yang ada di Indonesia.
Di tahun 2012 tersebut, Resti atau Yeyek harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
Resti yang diketahui saat ini berusia 24 tahun tersebut ditangkap bersama kekasih yang merupakan calon suaminya bernama Priyo Handoko alias Rio.
Modus Penipuan
Modus penipuan yang dilakukan oleh Resti Destami Arifin ini berawal pada saat yang bersangkutan memesan makanan di sebuah toko roti yang ada di dalam apartemen di Taman Sari, Jakarta barat.
Resti Destami Arifin kemudian meminjam motor korban yang juga merupakan pegawai toko roti dengan dalih tidak memiliki uang cash. Resti pun meminjam motor korban untuk pergi ke ATM.
Pada saat menuju ATM, pelaku atau Resti tersebut membonceng korban. Setelah sampai di lokasi ATM, Resti meminta korban turun dengan dalih hendak mengambil makanan yang sudah dipesan di toko roti milik korban.
Namun, korban pun mendapati motor yang dibawa oleh Resti tidak kunjung kembali. Motor tersebut pun diketahui dijual oleh Resti kepada seorang penadah.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh Resti tersebut, korban diketahui menderita kerugian sebesar RP 15-20 juta.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa