Suara.com - Putri Imam S Arifin, Resti Destami Arifin ditangkap atas pencurian motor. Bukan sekali, polisi bahkan sudah menerima 17 laporan dengan kasus serupa.
AKBP Rohman Yonky menerangkan, Resti Destami Arifin akan berpura-pura meminta diantar ke ATM dan kemudian melancarkan aksinya.
"Kejahatan yang dilakukan, dalam rentang waktu satu tahun berawal dari 2021 ada 17 laporan polisi. Sehingga ini menjadi dasar kami melakukan penindakan," ujar Rohman Yonky di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Dugaan sementara, Resti Destami Arifin menggunakan uang hasil pencurian motor untuk membeli sabu, selain juga sebagai pemenuh kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Putri Imam S Arifin Jadi Otak Kasus Pencurian Motor, Polisi: Ada 17 Laporan
Sebab saat dilakukan tes urine, Resti Destami Arifin terbukti positif menggunakan Amfetamin.
Selain Resti Destami Arifin, ada dua orang lain yang juga diringkus dan berstatus tersangka. Mereka adalah AA dan H yang merupakan penadah barang curian.
Sebelum berurusan dengan kasus pencurian, Resti Destami Arifin juag pernah ditangkap atas kasus narkoba. Ia diamankan polisi karena menjual sabu pada 2012.
Berdasarkan informasi pemeriksaan, barang-barang yang didapatkan berasal dari Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Baca Juga: Polisi Sebut Anak Cewek Pedangdut Imam S Arifin Otak Pencurian Motor, Modus Pura-pura Diantar ke ATM