Suara.com - Kabar mengejutkan dari putri almarhum Imam S Arifin, Resti Destami Arifin. Ia diringkus polisi terkait kejahatan kasus pencurian motor.
"Jadi putri dari almarhum ya, pedangdut Imam S Arifin," kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
AKBP Rohman Yonky menjabarkan modus yang dilakukan putri Imam S Arifin terkait tindak kejahatannya tersebut. Ia mengatakan Resti Destami yang kini resmi tersangka memakai modus berpura-pura meminta diantar ke ATM.
Bahkan ia juga mengatakan bahwa perempuan berinisial RDA ini adalah otak kejahatan dari pencurian motor.
Baca Juga: Polisi Sebut Anak Cewek Pedangdut Imam S Arifin Otak Pencurian Motor, Modus Pura-pura Diantar ke ATM
"Tersangka berinisial RDA dan merupakan pelaku utamanya," jelas AKBP Rohman Yonky.
Rupanya ini bukan kali pertama Resti Destami Arifin melancarkan aksi serupa. Dalam rentang satu tahun sejak 2021, polisi menerima 17 laporan.
"Ini menjadi dasar kita untuk melakukan penindakan,” ujar Rohman Yonky.
Selain anak dari Imam S Arifin, polisi juga meringkus dua tersangka lain. Namun, dari tiga tersangka hanya satu perempuan yakni anak dari pelantun Debu Debu Jalanan ini.
Sementara anak Imam S Arifin disebut sebagai otak dari pencurian, dua tersangka lain berperan sebagai penadah curian. Dalam setiap hasil kejahatan, pelaku RDA menjual hasil kejahatan senilai Rp 2,5-Rp 3 juta.
Baca Juga: Belasan Kali Colong Motor, Polsek Taman Sari Ringkus Putri dari Penyanyi Dangdut Imam S Arifin
Bukan hanya terlibat kasus pencurian, Resti Destami Arifin juga terkait kasus narkoba. Sebab saat polisi melakukan tes urine, ia positif amfetamin.
Sebelumnya, Resti Destami Arifin juga pernah ditangkap dalam kasus narkoba pada 2012. Penangkapan ini terjadi saat ia hendak menjual sabu seberat 0,24 gram kepada petugas yang menyamar.