Suara.com - Rizky Billar diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) imbas laporan Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.
"Dalam laporan, disangkakan UU KDRT," ujar Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9/2022).
Menurut ketentuan dalam undang-undang, Rizky Billar terancam hukuman berat andai terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
"Ancaman pidananya paling tinggi 15 tahun penjara," tutur AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Initp 7 Sumber Kekayaan Rizky Billar
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya laporan dugaan KDRT dari Lesti Kejora terhadap Rizky Billar pada Rabu (28/9/2022) malam.
"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus KDRT," kata AKP Nurma Dewi.
Terhadap laporan tersebut, Lesti Kejora langsung dimintai keterangan atas dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Namun polisi belum bersedia membeberkan detilnya ke publik.
"Kami harus ada pendalaman dulu. Kami kumpulkan dulu barang bukti dan saksi, kemudian itu masuk atau tidak dengan unsur yang disangkakan," terang AKP Nurma Dewi.
Polisi juga langsung melakukan visum terhadap Lesti Kejora usai membuat laporan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Baca Juga: Dipolisikan Lesti Kejora Kasus KDRT, Rizky Billar Ramai Dituduh Selingkuh
"Itu untuk barang bukti yang dilaporkan," tutur AKP Nurma Dewi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Lesti Kejora maupun Rizky Billar atas laporan polisi terkait dugaan KDRT tersebut.
Sebagai informasi, Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah pada 19 Agustus 2021. Di mana sebelumnya, kedua pasangan sudah lebih dulu nikah siri pada April 2021.
Dari pernikahan tersebut, Rizky Billar dan Lesti Kejora dikaruniai satu anak bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.