Penyanyi Don Spike Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Sumarni Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 09:02 WIB
Penyanyi Don Spike Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Don Spike [Soompi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi asal Korea Selatan, Don Spike diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap pada 26 September 2022 di hotel kawasan Gangnam, Seoul.

Dalam pernyataan resminya, Don Spike mengakui tuduhan tersebut.

"Saya mengakui," katanya setibanya di kantor polisi sebagaimana dilansir Soompi pada Kamis (29/9/2022).

Lelaki 45 tahun ini pun meminta maaf secara resmi kepada publik. Dia berjanji akan bertanggung jawab atas kesalahaannya.

Baca Juga: Sempat Ditangkap Polisi, Lee Sang Bo Bantah Pakai Narkoba

"Saya minta maaf karena menimbulkan kekhawatiran. Saya akan rajin terlibat dalam penyelidikan. Aku akan membayar kesalahanku," tutur Don Spike.

Dari penangkapan Don Spike sendiri, polisi berhasil menyita 30 gram metamfetamin yang harganya diprediksi mencapai Rp 1,060.000.000.

Sebelumnya, Don Spike dilaporkan sudah menggunakan naroba sejak April 2022. Tak sendirian, dia mengonsumsi itu bareng teman perempuannya.

Don Spike disebut sudah berkali-kali menggunakan narkoba. Hanya saja belum diketahui pasti, darimana sang musisi mendapatkan obat terlarang tersebut.

Baca Juga: Identitas Aktor A yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Terungkap!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI