Tak kapok, Roby Satria kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015. Ia kedapatan menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online.
Atas perbuatan saat itu, Roby Satria divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.