Suara.com - Pengacara Firdaus Oiwobo dilaporkan Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia atas dugaan kasus penistaan agama. Berkasnya sudah diterima kepolisian di Polda Metro Jaya, Jumat (23/9/2022).
Mewakili aliansi tersebut, Achmad Syaiful Anam bersyukur laporannya kemarin diterima dengan baik oleh polisi. "Alhamdulillah dari jam 2 siang hingga malam laporan kami diterima," tuturnya di Polda Metro Jaya, Jumat malam.
Isti'adatul Khusniyah yang merupakan pengacara dari Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia memaparkan masalah yang terjadi. Mereka menyoroti ucapan Firdaus Oiwobo yang bilang syahadat seseorang akan batal jika tidak percaya dukun.
"Ini sangat tidak sesuai, melanggar fatwa MUI 2005," kata pengacara Achmad Syaiful, Isti'adatul Khusniyah.
Isti'adatul Khusniyah memaparkan isi fatwa MUI tersebut. Mereka yang melakukan praktek perdukunan, mempublikasikan, memanfaatkan, menggunakan, percaya praktik kedukunan, hukumnya adalah haram.
Merujuk pada fatwa MUI, pihak Ikatan Mahasiswa Lintas Agama ini berharap laporannya diproses. Bahkan jika memungkinkan Firdaus Oiwobo segera ditahan.
"ini kan sudah mahasiswa nih, nah kalau sudah masyarakat atau umat, bahaya. Jadi saya minta Firdaus ini diproses, secepat mungkin dan kalau bisa ditahan," jelas Muhlas Sampang, dari tim pengacara.
Selain untuk meredam amarah, Muhlas Sampang juga berharap tindakan ini akan menjadi efek jera bagi Firdaus Oiwobo.
"Sebagai pelajaran dia. Siapa tahu bisa taubat," kata Muhlas.
Sebelum Ikatan Mahasiswa Lintas Agama, ada pengacara Acong Latif yang juga melaporkan Firdaus Oiwobo. Kasusnya, dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sama seperti Ikatan Mahasiswa Lintas Agama, Acong Latif juga tidak terima dengan ucapan Firdaus Oiwobo yang menyebut syahadat seseorang akan batal jika tidak percaya dukun.