Sebut Syahadat Batal Jika Tak Percaya Dukun, Firdaus Oiwobo Dilaporkan Kasus Penistaan Agama

Jum'at, 23 September 2022 | 20:46 WIB
Sebut Syahadat Batal Jika Tak Percaya Dukun, Firdaus Oiwobo Dilaporkan Kasus Penistaan Agama
Pengacara M Firdaus Oiwobo usai diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penghinaan Prabowo Subianto oleh istri Andre Taulany, Erin Taulany, Jumat (26/4/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Firdaus Oiwobo dilaporkan Achmad Syaiful Anam, perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia. Laporan yang dibuat terkait dugaan penistaan agama.

"Alhamdulillah dari jam 2 siang hingga malam laporan kami diterima," kata Achmad Syaiful Anam usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/92/2022) malam.

Achmad Syaiful Anam, perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia (paling kiri) ditemui di Polda Metro Jaya, Minggu (23/9/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Achmad Syaiful Anam, perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia (paling kiri) ditemui di Polda Metro Jaya, Minggu (23/9/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Achmad tidak sendiri dalam membuat laporan. Dia didampingi 30 mahasiswa lain yang ikut tergabung dalam aliansi tersebut.

Dugaan penistaan agama ini terkait ucapan Firdaus Oiwobo ihwal praktik perdukunan. Firdaus belakangan memang kerap muncul di berbagai platform digital yang menyebutnya sebagai pengacara asosiasi dukun Indonesia.

Baca Juga: Didampingi Firdaus Oiwobo, Kini Giliran Sandy Tumiwa Polisikan Pesulap Merah soal Jin

"Pertama, saudara Firdaus mengatakan dukun adalah bagian dari agama, di situ ada spasinya, tetapi beliau melanjutkan lagi khususnya bagi agama Islam," ujar pengacara Ikatan Mahasiswa Listas Agama Indonesia, Isti'adatul Khusniyah.

Isti'adatul Khusniyah, pengacara dari Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia [Suara.com/Rena Pangesti]
Isti'adatul Khusniyah, pengacara dari Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia [Suara.com/Rena Pangesti]

Bukan cuma itu, ada lagi ucapan Firdaus yang disoal. Firdaus pernah menyebut bahwa seorang muslim yang tak percaya dukun akan batal syahadatnya.

"Fatwa MUI 2015 menyatakan, praktek perdukunan itu haram. Bukan hanya praktek tapi juga mempublikasikan, hukumnya haram," kata Isti'adatul Khusniyah.

Terakhir menurut fatwa MUI yang diungkapkan Isti'adatul Khusniyah, memanfaatkan, menggunakan, percaya praktik kedukunan itu juga haram.

"Kami menganggap bahwa pernyataan tersebut sangat mencederai hati masyarakat Indonesia khususnya ajaran Islam," ujarnya.

Baca Juga: Soal Tahun Kelahiran Nabi Muhammad, Pengacara Dukun Debat Sengit dengan Gus "Wesi" Irfan

Dalam laporannya, Firdaus Oiwobo dijerat pasal 156 A mengenai penistaan agama. Selain itu, ada juga pasal 28 terkait UU ITE.

"(Ini karena) saudara Firdaus menyebarkan sendiri dengan cara live di Instagram," kata Isti'adatul Khusniyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI