Suara.com - Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan adanya kasus pembajakan film Mencuri Raden Saleh oleh beberapa situs. Menindaklanjuti hal itu, Visinema Pictures sebagai rumah produksi melaporkan kasus pembajakan itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/9/2022).
Pembajakan film yang dibintangi Iqbaal Ramadhan dan Angga Yunanda itu dilakukan dengan cara merekam ketika film sedang tayang di bioskop.
Setidaknya ada tujuh situs web yang dilaporkan polisi karena menayangkan film Mencuri Raden Saleh hasil bajakan. Pihak Visinema Pictures tentunya menderita kerugian material karena pembajakan tersebut. Yuk simak fakta-fakta pembajakan film Mencuri Raden Saleh berikut ini.
1. Tujuh Website Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Pictures Laporkan 7 Situs ke Polda Metro Jaya
Ada tujuh website yang menyediakan rekaman langsung dalam bioskop saat film Mencuri Raden Saleh diputar. Hal inilah yang mendasari pihak Visinema Pictures melaporkan website-website tersebut ke polisi.
"Kami datang ke sini karena ada pembajakan film. Beberapa website yang kami laporkan terkait dengan film Mencuri Raden Saleh. Pembajakannya itu yang bikin miris adalah rekaman langsung dalam bioskop. Makanya kami lakukan pelaporan," kata Muhammad Aris Marabessy kuasa hukum Visinema Pictures di Polda Metro Jaya pada Rabu (21/9/2022).
Salah satu situs yang dilaporkan oleh pihak Visinema Pictures, yakni Rebahin.
"Kurang lebih tujuh website, salah satunya Rebahin. Mencuri Raden Saleh kan tayang 25 Agustus 2022, kebetulan kita baru dapat informasinya sekitar 7 September 2022," ucap Putro Mas Gunawan yang merupakan distribution manager Visinema Pictures di kesempatan yang sama.
2. Pencarian Website Lain Masih Dilakukan
Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Pictures Lapor Polisi
Selain tujuh website yang dilaporkan, pihak Visinema Pictures akan tetap melakukan pencarian yang membajak film Mencuri Raden Saleh.
"Yang pasti kami akan tetap research lagi, kita akan cari dan telusuri. Yang pasti 7 website ini masih bener-bener bisa diputar," jelas Muhammad Aris Marabessy.
3. Kerugian Material
Pihak Visinema Pictures menderita kerugian material karena pembajakan film drama aksi perampokan itu. Hanya saja pihak mereka belum merinci lebih lanjut tentang kerugian tersebut.
"Banyak ya kerugian materielnya, cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," tutur Muhammad Aris Marabessy.
4. Kekecewaan Visinema Pictures
Tindak pembajakan tersebut membuat pihak Visinema Pictures merasa sangat kecewa. Mereka pun berharap pelaku pembajakan ditangkap agar ada efek jera.
Sutradara Mencuri Raden Saleh, Angga Dwimas Sasongko mengungkapkan rasa kekecewaannya dan berharap pelaku bisa ditahan karena film kebanggaan sutradara, produser, tim kreatif sampai para pemeran dibajak.
5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Pihak Visinema Pictures menjelaskan pasal yang diduga dilanggar oknum pembajakan tersebut. "Terkait Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta dan UU ITE pasal 32 juncto Pasal 28. Ancaman maksimalnya 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Muhammad Aris Marabessy.
Akibat pembajakan Mencuri Raden Saleh tersebut, terlapor dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan tersebut adalah Pasal 9 Juncto Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 28 tentang Hak Cipta. Selain itu terduga pembajak film itu juga dilaporkan dengan Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kontributor : Trias Rohmadoni