Suara.com - Medina Zein tak banyak bersuara usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Uci Flowdea serta Marissya Icha.
Didampingi Lukman Azhari selaku kuasa hukum, Medina Zein mengaku bingung harus berkata apa karena belum pernah menghadapi kasus hukum.
"Kaget, karena belum pernah," ujar Medina Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Sementara bagi Lukman Azhari, tak masalah andai jaksa menghendaki Medina Zein dijatuhi hukuman pidana.
Baca Juga: Di Kasus Hina Marissya Icha, Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara
"Itu hak jaksa, kami harus hormati," ujarnya.
Ketimbang memusingkan tuntutan jaksa, Medina Zein dan tim kuasa hukum memilih fokus menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk sidang yang akan datang.
"Nanti akan kami tuangkan secara tertulis," kata Lukman Azhari yang juga suami Medina Zein ini.
Medina Zein pada hari ini menghadapi dua sidang tuntutan.
Pertama, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa atas dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Baca Juga: Ancam Uci Flowdea, Medina Zein Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Kemudian, Medina Zein dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Dalam dua tuntutan, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Medina Zein.
Sebagai pengingat, Medina Zein tersandung kasus hukum usai dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Sang selebgram mengadukan eks bos kosmetik atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Selain Marissya Icha, Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.